Pertama di Sumatera, Jambi Terima Dokumen Persetujuan Substansi RTRW dari Menteri ATR

    Pertama di Sumatera, Jambi Terima Dokumen Persetujuan Substansi RTRW dari Menteri ATR
    foto : Kominfo Jambi

    JAMBI - Gubernur Jambi Al Haris, Senin (20/3), menerima dokumen persetujuan subtansi RTRW Provinsi Jambi 2023-2043 dari Menteri ATR Marsekal (purn) Hadi Tjahjanto.

    Menteri ATR Hadi Tjahjanto mengapresiasi pemerintah provinsi (Pemprov) Jambi dalam melaksanakan percepatan tahap akhir penyusunan RTRW Provinsi Jambi 2023-2043.

    Provinsi Jambi merupakan Provinsi Pertama di pulau Sumatera dan Provinsi ke tujuh se Indonesia yang telah menyelesaikan persetujuan subtansi dari menteri ATR/BPN.

    Pemerintah Provinsi Jambi berusaha keras menyelesaikan proses panjang penyiapan RTRW hingga mendapat persetujuan substansi untuk menjawab isu-isu strategis dan untuk tujuan percepatan peninggatan investasi, mengingat semakin strategisnya wilayah Provinsi Jambi dalam konstelasi kebijakan nasional. Hal ini dapat terlihat dari beberapa Proyek Strategis Nasional yg di arahkan di Provinsi Jambi.

    “Harapannya dalam waktu dua bulan sudah ditetapkan sebagai Perda RTRW Provinsi sehingga mempercepat masuknya investasi ke daerah sebagaimana juga arahan dari Bapak Presiden, ” kata Hadi.

    Pada kesempatan itu, Menteri ATR/BPN didampingi Dirjen Penataan Ruang, Staf Ahli Menteri bidang pengembangan kawasan, Direktur bina perencanaan tata ruang daerah wilayah 1, Kepala BPN Provinsi Jambi, dan Kepala Subdit Perencanaan Detail Tata Ruang Provinsi dan Kota Wilayah I – Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I.

    Sementara Gubernur Jambi, Al Haris pada kesempatan itu didampingi Karo Adpim, Kadis ESDM, Karo PBJ, Kepala Bappeda, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Kalautan dan Perikanan, dan Kepala BPN Provinsi Jambi. (IS/kom)

    jambi gubernur jambi h al haris
    solmi

    solmi

    Artikel Sebelumnya

    Kapolda Rusdi Hartono Sambut Hangat Pengurus...

    Artikel Berikutnya

    Soal Pergantian Pejabat Eselon II, Masih...

    Komentar

    Berita terkait