Disaksikan TSK, Polda Jambi Musnahkan Sabu Bernilai Rp1,7 M

    Disaksikan TSK, Polda Jambi Musnahkan Sabu Bernilai Rp1,7 M
    Foto : indonesiasatu group

    JAMBI - Disaksikan sejumlah pemangku berkompeten, Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, memusnahkan barang bukti kejahatan narkotika jenis sabu seberat 1, 3 kilogram, di Mapolda Jambi.
    Rabu (29/3).

    Sabu sebanyak 1, 3 Kg tersebut merupakan barang bukti kejahatan narkotika yang disita dari lima laporan polisi di kurun waktu Januari hingga Februari 2023.

    Dipimpin Kabag Wassidik AKBP Andi M Ichsan, pemusnahan sabu bernilai Rp1, 7 Miliar dilakukan dengan cara diblender bersama cairan detergen. Sebelum diblender, Andi meminta para wartawan untuk memilih secara acak sampel sabu yang akan dimusnahkan.

    "Barang bukti ini hasil pengungkapan dari lima laporan polisi selama Januari hingga Februari 2023. Nilai ekonominya sekitar satu koma tujuh miliar. Sukses pengungkapkan ini, paling tidak menyelamatkan enam ribuan jiwa dari ancaman pengaruh narkoba, " beber Andi M Ichsan.(UTI)

    polda jambi narkoba sabu diblender
    solmi

    solmi

    Artikel Sebelumnya

    Konsisten Peduli Zakat, Haris Diundang Jokowi...

    Artikel Berikutnya

    Pengamanan Malam Tahun Baru 2023 di Merangin,...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Pessel.Inc: Membangun Kemandirian Ekonomi dengan Badan Usaha Milik Daerah Berbasis Rakyat
    Catatan Akhir Tahun 2024: Peluang dan Tantangan Bisnis Media Lokal
    Refleksi SMSI Akhir Tahun 2024: Pilar Indonesia Emas 2045
    Vonis Harvey: Rolls-Royce hingga Rumah Mewah Sandra Dewi Dirampas Negara!

    Tags